Kedatangan colonial belanda ke aceh mulai abad ke 19 M telah menyebabkan surutnya semangat dan salah satu factor berakhirnya penerapan syariat islam dinusantara. Paling tidak mulai ada upaya pihak asing dalam memarginalisasi dan mereduksikan ajaran illahi (islam) strategi dan opensi dari belanda khususnya yang datang lewat pintu masuk perairan selat malaka, menjadikan kerajaan aceh Darussalam harus membuat perhitungan yang matang berulang kali.reaksi jihat rakyat aceh ternyata tidak pernah tetaklukkan ini. Direncanakan demi melanggengkan islam keutuhan wilayahnya dari kesewenang-wenangan kolonialisme. Walaupun pada akhir hukum syariat islam terpinggir juga.
Dalam beberapa abad sebelumnya kerajaan aceh Darussalam pernah dideferasikan dari beberapa kerajaan islam di berbagai wilayah aceh dari wilayah timur aceh misalnya,pada kurun waktu abad ke 9 M, keberadaan kerajaan islam peureulak (referansi barat terbaca ferlee ) pernah jaya dengan puncak kegemilangannya.kerajaan islam pasai dipantai utara (samudra pasai ), selanjutnya memegang kunci kerajaan islam di aceh pada abad ke 13 M.setelah masa keemasannya.kerajaan islam aceh Darussalam beribukota koetaradja,dari abad ke 13 hingga abad ke 20 M,memegang kunci kesultanan dalam menjalankan agama allah diserambi mekkah ini.kecemerlangan hukum tuhan keujung sumatera,sementara berakhir sudah.saat sultan aladin mohammad daud syah (1874-1937)berkuasa.
Selanjutnya hukum islam nyaris tidak diberi tempat lagi dalam wilayah republic Indonesia.apalagi setelah strategi pusat elit politik aceh berdiplomasi, aceh dijadikan salah satu provinsi sebagaimana status daerah lain.dengan segenap hak-hak yuridisnnya,daerah istimewa dalam hal agama,pendidikan adat istiaadat salah satu pemberian pasal pusat untuk daerah modal ini yang tidak pernah maksimal realisasinya.
Akibat dari kekeliruan alit politik (poltical will) daerah pusat bertubi-tubi.membuat rakyat aceh menyikapi dengan cara sendiri. Masyarakat aceh dengan karakter khas sangat mafhum dan bangga dengan daerah leluhutnya heric,maka pada saat segala muslihat dilakoni lagi oleh pusat untuk aceh semasa orde lama orde baru,hingga orde reformasi,reaksi dan proaksi elemen rakyat aceh semakin membara padahal ini sebuah langkah mundur yang dapat merugikan semua pihak.
Syariat islam diaceh
Pengesahan dan perguliran daerah ( perda ) no 5 tahun 2000 tentang pelaksaan syariat islam oleh DPRD aceh tengah masyarakat, paling tidak sedikit mengobati alergi sebagaian masyarakat yang sanggat mendambakan mutiara yang lama sekali hilang itu,peraturan yang disahkan akhir juli 2000,memayungi perda-perda yang lain dan akan disahkan seperti hal adat istiadat dan pendidikan semua patron ini berunjuk berdasarkan undang-undang no 1999,tentang peyelanggaraan keistimewaan aceh kemudian dikuatkan lagi oleh undang-undang no 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus.
Kekuatan perda no 5 tahun 2000 yang terdiri dari 24 pasal ini memang tidak sanggup menjangkau masalah jinayat.misalnya peraturan yang memberi maksimal 3 bulan kurungan terhadap sipelanggar yang sanksinya hanya 2 tahun yang dikenal .ini tentu bukan sangsi pidana dalam syariat islam walaupun demikian ini mungkin hukuman yang bisa disahkan,selebihnya belum bisa dijangkau perda. Demikian salah satu menurut pandangan pakar islam mengenai pengodongan peraturan ini.
Isi perda tersebut sepintas realtif merembet ke hal-hal furu’iyah ( bukan problema substansi ushul syariah ) dan iktiliafyah ( ha-hal yang diperselisihkan konsep dan prakteknya ole para ahli hukum fuqaha ).ini kemungkinan sangat rawan konflik antar elemen masyarakat dimasa yang akan datang.
Analisis ini bisa dimaklumi karena barangkali defenisi syariah islam yang akan dipahami kebanyakan masyarakat aceh hanya syariat tidak lagi termasuk aqidah dan akhlak atau sebaliknya.maka syariat secara luas. Kalaupun pasal-pasal ini akan dianut secara mendalam, prioritas dan stressing pengarapannya mesti secara pidana,aspek-aspek pelaksanaannya sama-sama berpeluang diperankan masyarakat untuk ditegakkannnya misalnya BAB IV dari peratuan ini, memuat aspek pelaksanaan syariat islam pasal V (ayat 2) berisi pelaksanaan syariat islam sebagaimana termuat dalam ayat ( 1 ) meliputi
a.aqidah
b.ibadah
c.muamalah
d.akhlak
e.pendidikan dan dakwah islamiyah/amar makruf nahi mungkar
f.baitu amal
g.kemasyarakatan
h.syariat islam
i.pembelaan islam
j.qadha
k.jinayat
l.munakahat
m.mawaris
baru akhlak aqidah dan pendidikan yang dirampungkan.belankangan ini sudah diundangkan qonun tenang khamar ,meisir dan khalwat,belum semuanya teruraikan secara optimal uluran tangan syariah akademis ulama dayah untuk menindak lanjutinya kita dapat saksikan betapa kontroversialnya penjatuhan hukuman cambuk kepada penjudi dimesjid biruen beberapa bulan yang lalu.
Juga akan kekawatiran memicu perdebatan dalam masyarakat,jika muatan pasal-pasalnya terlalu mengatur yang kecil-kecil jurang perpecahan umat akan menganga.
Kata tidak dilihat ada paham pemikiran yang tradisionalis.atau modernis dalam masyarakat struktur budaya setting,social dan background pendidikan masyarakat aceh melengkapi reaksi sangat berangam terhadap penerapan perda diatas.padahal pesantren (pondok,surau dayah,bale atau apapun itu menurut daerah setempat ) misalnya bukanlah satu-Satunya lembaga pendidikan islam aceh.ada tradisi disini yang muncul dari modernis,reformis,dan fundamentalis yang pada awalnya menentang traditionalis itu (martin van brunessen : kitab kuning,pesantren dan tarikat,tradisi-tradisi isalm di Indonesia,bandung,mizan,1999 hal 7 ),pada akhirnya juga ada kemungkinan bersatu atau terus berada pada garis yang berbeda.
Walaupun luapan pemikiran dari 3 unsur pertama tersebut tidak sehebat dari pada kaum tradiionalis.namun jika dihadapkan pada kemandengan ( stagnasi ) atau solusi social,warna mereka lebih kentara.
Walaupun ini langkah awal.sekedar dan harapan masyarakat,kalau ada penganturan hal-hal tersebut (pidana ), harus jwlas mana yang hudud,qishash, dan ta’zir.seumpama sejahatan liwath (homo ) atau lesbian akan banyak versi yang menilainya dan pula alirannya.
Mengamati perkembangan politik diaceh dalam penerapan perda ini, akan mengiring pada pemahaman lain dalam keotentikansebuah peraturan.pengarapan dan pengesahan terhadap perda ini mungkin bisa dimaklumi.kalau saja perda ini menjadi lip service penghias bibir,nanti dikhawatirkan menjadi bahan pelecehan masyarakat,juga akan memperburuk pemda sendiri.lebih-lebih apabila perda itu masih digulingkan dengan geraham,tanpa gigi,atau bagai kendaraan dalam posisi netral,ini dilihat dari belum ada sanksi dan teknik pelaksanaan ( katakanlah semacam KUHP )yang rinci termasuk belum ada dewan pengawas selanjutnyapelaksanaan hokum cambuk dibireun belum didasari oleh hokum acara yang kuat,justru itu,untuk melakukan penerapan seperti itu,haruslah memperkuat hokum acara.
Pengembangan pemberlakuan syariat islam
Untuk memberlakukan suatu hokum dimasyarakat,harus dipertimbangkan lebih kurang 3 aspek
1. Kesadaran hukum,berbicara soal hukum syariat islam disamping kesadaran seperti yang terangkum pada system hukum pada umumya, didalam hukum syaria isalm lebih mudah dengan adanya kepercayaan (iman )terhadap hukum syariat islam,dan mengetahui dengan sempurna seluk beluk hukum syariat islam,serta menyadari bahwa hukum itu diperlakukan bagi kepentingan.
2. Materi hukum pemeluk agama islam harus menyadari bahwa hukum islam dapat melindungi kepentingan individu dan masyarakat.
3. Aparat penegak hukum yang harus dipercaya oleh
Masyarakat.untuk melahirkan kepercayaan aparat penegak hukum mereka harus bekerja dengan sungguh-sungguh, agar aparat pengak hukum itu dapat dipercaya oleh masyarakat.
Sebagai penutup
Sebagai penutup ingin dikatakan bahwa pelaksanaan syariat islam diaceh adalah sebuah proses.maksudnya,upaya terus menerus dan berkesinambungan dari semua unsur dan lapisan masayrakat untuk melaksanakannya dalam semua asfek kehidupan.berhubung kita sudah terlalu lama meninggalkan syariat islam disatu piihak dan pihak lain banyak sekali peraturan-peraturan berdasarkan syariah yang diagap cocok dengan kebutuhan masyarakat atau sebaliknya merumuskan prilaku dan perbuatan anggota masyarakat yang harus diubah serta disesuaikan dengan tuntutan syariah akan merupakan kegiatan yang harus diklakukan secara terus menerus dan sungguh-sungguh.
Seluruh daya dan kemampuan harus dikerahkan untuk itu,kalau perlu dengan metode coba-coba salah ( trial and error )dengan kata lain,kita harus belajar dari pengalaman kita sendiri,tidak malu,bahkan dengan lapang dada bersedia mengoreksi dan memperbaiki.kebijakan serta keputusan yang ternyata tidak mendatangkan maslahad atau dirasakan belum cukup sesusai dengan tutunan al-quran dan sunnah rasulullah.barang kali kita juga perlu dengan rendah hati dan menerima kritik dari pihak luar betapa pahitnya,untuk kita renungkan dan kita saring seraya mengambil yang bermanfaat dan membuangnya dianggap mudharat.barang kali kita tidak marah kalau ada orang yang tidak sejalandengan langkah yang kita ambil begitu juga kita tidak memberikan tanggapan emosioanl kalau kita rasa pernyataan yang merendahkan atau melecehkan upaya pelaksaana staruit isalm yang sedang kita kerjakan ini
Kita harus tunjukkan dengan gamblang atau sungguh melalui perbuatan hasil nyata ditengah masyarakat bahwa syariat islam bermanfaat dan membawa perubahan signifikat kearah yang positif pelaksanaan syariat mampu mengangkat harkat dan martabat masyarakat memberikan kedamaian dan ketentraman,serta keadailan dan kesejahteraan,yang merata seluruh lapisan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan yang sulit2 y yang memberi masukkan yayayayay